Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusdatin menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh Pusdatin, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Teknologi Informasi. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di Pusdatin?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di Pusdatin.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Pusdatin. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.